Nyaru Jadi Pembeli, Dua Pemuda Berpistol Sikat Ponsel dan Motor
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan digelandang di Mapolres Bengkulu Utara. Foto/ Inews TV/Ismail Yugo
BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara membekuk dua pemuda, Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sejumlah unit telepon genggam dan pistol airsoftgun, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Lihat Juga :