Nyaru Jadi Pembeli, Dua Pemuda Berpistol Sikat Ponsel dan Motor
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara membekuk dua pemuda, Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sejumlah unit telepon genggam dan pistol airsoftgun, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Keberadaan kedua tersangka terendus polisi usai melakukan pencurian di lokasi warung Soto di Bengkulu Utara. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, keduanya berhasil menggasak 2 unit dua unit telepon genggam milik pedagang.
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 10 bulan lalu. Saat menjalankan aksi, salah satu tersangka selalu membekali diri dengan senjata pistol airsoftgun. Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku airsoftgun digunakan untuk menakuti korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto.
Kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan digelandang di Mapolres Bengkulu Utara. Foto/ Inews TV/Ismail Yugo
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Keberadaan kedua tersangka terendus polisi usai melakukan pencurian di lokasi warung Soto di Bengkulu Utara. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, keduanya berhasil menggasak 2 unit dua unit telepon genggam milik pedagang.
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 10 bulan lalu. Saat menjalankan aksi, salah satu tersangka selalu membekali diri dengan senjata pistol airsoftgun. Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku airsoftgun digunakan untuk menakuti korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto.
Kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan digelandang di Mapolres Bengkulu Utara. Foto/ Inews TV/Ismail Yugo
(shf)
tulis komentar anda