Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu

Senin, 22 Maret 2021 - 19:28 WIB
loading...
Oknum Polisi Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap, Miliki 102 Gram Sabu
Polresta Barelang menangkap oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang, KMN dan warga sipil RRR karena membawa sabu 102 gram pada Jumat (19/3/21) malam. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BATAM - Polresta Barelang menangkap oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang yakni KMN pada Jumat (19/3/21) malam sekitar pukul 23.04 WIB. KMN (26) ditangkap bersama seorang warga sipil lainnya yakni RRR (28) karena memiliki sabu sekitar 102 gram.

Baca juga: 2 Oknum Polisi dan Anggota DPRD Lampura Bekingi Begal Truk di Lampung

K abid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya oknum polisi ini ditangkap di kawasan Batam Center. "Oknum anggota Polri ini ditangkap di depan kantor Mall Pelayanan Publik di Batam Center pada Jumat (19/3/21) malam," ujar Harry, Senin (22/3/21).

Baca juga: Keji! Tukang Ojek Langganan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Saat ini, oknum polisi tersebut tengah diperiksa intensif di Satresnarkoba Polresta Barelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Masih diperiksa di Satresnarkoba Polresta sekarang," jelasnya.



Pelaku kemungkinan besar akan dikenakan sanksi pidana umum selain sanksi tegas dari internal Polri. "Internal jelas sanksi tegas, ditambah lagi pidana umum," pungkasnya

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan hukuman yang diberikan pada oknum ini tergantung pada perannya sebagai apa dalam kasus tersebut.

"Kalau dia terlibat sebagai bandar maka akan berlaku proses peradilan umum dan akan di pecat dari anggota Polri sesuai arahan pimpinan tertinggi Polri," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2987 seconds (0.1#10.140)