Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan

Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
Dari dalam rumah, pihak tergugat sempat menjerit dan meminta eksekusi lahan dibatalkan karena tergugat tidak pernah mengenal penggugat yakni William Chandra, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri, namun tiba-tiba saja mereka digugat oleh William Chandra.



Baca juga: Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Indrapura di Kuala Indah

Sengketa lahan tersebut akhirnya dimenangkan oleh William Chandra pada tahun 2018 lalu, dan saat ini pihak tergugat sedang melakukan proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Eksekusi sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu, namun hari ini eksekusi kembali ditunda karena diadang oleh prajurit TNI-AU,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga.

Sementara tergugat, Caterine Margareta Sitorus mengatakan, proses eksekusi tidak bisa dilakukan, karena pihaknya sedang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung, lahan seluas lima ribu tiga ratus meter persegi tersebut adalah milik orang tua mereka yang sudah diwariskan kepada anak-anaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!