Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri

Senin, 22 Maret 2021 - 18:08 WIB
Menurut Alex, sidang diputuskan tetap digelar secara online karena pertimbangan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya membatasi kuasa hukum terdakwa di ruangan persidangan agar dapat menerapkan protokol kesehatan.

"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak 1 meter. Jadi kalau 80 kuasa hukum semua masuk tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan," bebernya.

Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Terus Tutup Mulut: Kami Beri Habib Waktu untuk Merenung dan Berpikir

Apabila hal itu tetap dipaksakan maka perkara yang tengah disidangkan sama sekali berbanding terbalik. Pasalnya, kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah pelanggaran protokol kesehatan.

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi, menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan, itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!