Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Senin, 22 Maret 2021 - 06:26 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
Lihat Juga :