Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Emak–Emak Ini Nekat Jualan Sabu

Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:45 WIB
Baca juga: Simpan Narkoba di Dinding Kapal, Nelayan Sibolga Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.

”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.

Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!