Terhimpit Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Emak–Emak Ini Nekat Jualan Sabu

Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:45 WIB
loading...
Terhimpit Ekonomi di...
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga dengan inisial T alias S (31) nekat berjualan sabu. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga dengan inisial T alias S (31), nekat berjualan sabu . Ia tertangkap basah saat akan bertransaksi di Jalan Teuku Umar RT 13/RW 05, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan warga Cilacap, Jawa Tengah, ini petugas mangemankan 1 bungkus plastik bening berisi sabu. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi warga di wilayah sekitar lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba.” Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian di lokasi,” katanya, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Polres Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Berikut Barang Buktinya

Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli. Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat seorang wanita mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ternyata mendapati barang bukti sabu siap hisap yang disimpan di dalam dompetnya.

”Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan akan dijual kepada siapa saja calon pembelinya, langsung kita amakan ke kantor berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Baca juga: Simpan Narkoba di Dinding Kapal, Nelayan Sibolga Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan, Cakung, Jakarta Timur. Selama ini pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang Barat.

”Pelaku nekad melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi,” tegasnya.

Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.”Masih kami kembangkan untuk meringkus bandar besarnya,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved