Simpan Narkoba di Dinding Kapal, Nelayan Sibolga Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SIBOLGA - Seorang nelayan berinisial BH alias B (43) diduga tersangka pengedar sabu-sabu seberat 3,74 gram di dalam ban mobil yang tergantung didinding kapal ikan, ditangkap polisi di tangkahan kapal di Jalan KH A. Dahlan Sibolga , Kamis (4/3/2021).
Warga Jalan Merpati Rusunawa Kelurahan A. Manis Sibolga ini tak berkutik ketika digelandang Sat Narkoba Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan temuan sabu-sabu tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BH mengaku narkoba tersebut dari seorang pria tak dikenal yang datang menemuinya di kapal. "Rencananya tersangka akan mengkonsumsi bersama dua temannya," kata Iptu R Sormin, Sabtu (20/3/2021).
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka sebanyak 3,74 gram yang dikemas dalam bungkusan rokok dan 1 unit timbangan elektrik.
Setelah didalami lagi, hubungan tersangka dengan pria tak dikenal sudah lama terjalin. Bahkan, tersangka BH alias B berperan sebagai pengedar narkoba. "Pelaku yang disebut tersangka BH masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, tersangka BH berperan menjual sabu-sabu dengan paket Rp150 ribu hingga Rp250 ribu," kata Iptu Sormin.
Atas perbuatannya tersangka BH, dijebloskan ke RTP Polres Sibolga dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Baca juga: PDIP Minta Mendag Tidak Paksakan Impor Beras dan Garam
Warga Jalan Merpati Rusunawa Kelurahan A. Manis Sibolga ini tak berkutik ketika digelandang Sat Narkoba Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan temuan sabu-sabu tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka BH mengaku narkoba tersebut dari seorang pria tak dikenal yang datang menemuinya di kapal. "Rencananya tersangka akan mengkonsumsi bersama dua temannya," kata Iptu R Sormin, Sabtu (20/3/2021).
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka sebanyak 3,74 gram yang dikemas dalam bungkusan rokok dan 1 unit timbangan elektrik.
Setelah didalami lagi, hubungan tersangka dengan pria tak dikenal sudah lama terjalin. Bahkan, tersangka BH alias B berperan sebagai pengedar narkoba. "Pelaku yang disebut tersangka BH masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, tersangka BH berperan menjual sabu-sabu dengan paket Rp150 ribu hingga Rp250 ribu," kata Iptu Sormin.
Atas perbuatannya tersangka BH, dijebloskan ke RTP Polres Sibolga dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Baca juga: PDIP Minta Mendag Tidak Paksakan Impor Beras dan Garam
(zai)