Nyamar Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor di Parkiran Masjid
Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:17 WIB
Warga itu kemudian memberitahu korban. Korban dibantu warga langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Depok Barat. “Pelaku ditangkap malam itu juga. Motor curian disembunyikan di Papringan, Caturtunggal, Depok,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara. Baca juga: Kasihan, Baru Lunas Kredit Motor Karyawati Digondol Maling
TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara. Baca juga: Kasihan, Baru Lunas Kredit Motor Karyawati Digondol Maling
TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.
(don)
Lihat Juga :