Nyamar Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor di Parkiran Masjid

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:17 WIB
Tersangka curanmor memperagakan aksinya mencuri motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman. Foto Ist
SLEMAN - Pelaku kejahatan itu tidak memandang tempat dan waktu saat melakukan aksinya, dimana ada kesempatan langsung bertindak. Hal ini, seperti yang dilakukan lelaki, TM (50) yang mencuri sepeda motor Honda Kharisma K 6696 TC milik pamannya sendiri, Wardiman yang diparkir di Masjid Al Fath, Seturan, Condorngcatur, Depok, Sleman, Kamis (11/3/2021). Warga Baturetno, Banguntapan, Bantul itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok, Barat, Sleman

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Mahardian Dewo mengatakan kasus ini berawal saat TM dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra AB 6451 OK berpura-pura sebagai ojek online (ojol) masuk di parkiran halaman masjid. Setelah memastikan situasi aman, kemudian membuka lubang kunci motor korban menggunakan kunci biasa dan membawanya pergi, sementara sepeda motornya ditinggal di halaman masjid.

“Pencurian itu diketahui korban saat malam hari. Korban saat itu akan menggunakan sepeda motor, terkejut karena motor sudah tidak ada di tempatnya,” kata Mahardian Dewo, Sabtu (20/3/2021).



Ia kemudian mengecek CCTV yang terpasang di halaman masjid, dan terlihat pelaku menukarkan sepeda motor miliknya. Ciri-ciri pelaku kemudian dishare di grub WhatsApp pengurus masjid setempat. Tidak lama kemudian, ada warga yang melihat orang yang cici-cirinya mirip pelaku pencurian sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi.

Warga itu kemudian memberitahu korban. Korban dibantu warga langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Depok Barat. “Pelaku ditangkap malam itu juga. Motor curian disembunyikan di Papringan, Caturtunggal, Depok,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara.

TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content