Setengah Juta Debitur di Jabar Ajukan Relaksasi Kredit Rp32 Triliun

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:45 WIB
Dia menjelaskan, tak semua pengajuan restrukturisasi kredit disetujui. OJK mencatat sampai 15 Mei 2020 ada sekitar 1.410 debitur yang ditolak perbankan, lembaga pembiayaan, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Nilai pengajuan yang ditolak mencapai Rp41,13 miliar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa COVID-19 kemungkinan akan berpengaruh besar pada risiko kredit, terutama UMKM dalam membayar kewajiban. Selain itu juga akan terjadi sentimen pasar serta risiko likuiditas sebagai dampak tekanan yang diakibatkan kekhawatiran pasar

"Kami OJK merekomendasikan agar penyedia jasa keuangan melakukan strategi seperti penerapan digital transacsion, mitigasi risiko, dan fokus pada industri prospektif," beber dia.

Dia optimistis, semester 2 /2020 ekonomi Jabar akan membaik, seiring masih optimistisnya harga saham yang akan membaik, pertumbuhan kredit merangkak naik. Kodnisi perbankan juga masih kuat.

(Baca: Ancam UMKM, Pendirian Minimarket di Majalengka Dievaluasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!