Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:11 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. Baca juga: Maruarar Siahaan Tegaskan MK Berwenang Diskualifikasi Pasangan yang Curang
"Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua," ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021). Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
"Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu," tandasnya.
"Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua," ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021). Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
"Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :