Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:11 WIB
MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan. Foto SINDOnews
KUPANG - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.

Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri. Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024. Baca juga: MK Diyakini Putuskan Sengketa Pilkada Boven Digoel dengan Adil



Menanggapi itu, pakar hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient. "Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut."Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukum, maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK ," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!