Tegas! Kemenhub Mutilasi Truk ODOL di Cibitung Bekasi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:41 WIB
Setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. “Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucapnya.
Pelanggaran kedua yakni dimensi truk melebihi ketentuan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter; lebar 2,5 meter; dan tinggi 3,4 meter. Namun, setelah diukur, panjangnya sebenarnya mencapai 12,1 meter; lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.
Baca juga: Truk ODOL Bikin Kantong Pengusaha dan Pemerintah Bobol
Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu. “Kemudian kami lakukan penindakkan. Karena kendaraan berasal dari wilayah Bekasi, maka kami koordinasi dengan BPTD IX Jawa Barat. Sehingga saat ini dinormalisasi, dipotong agar menjadi normal kembali,” ucap dia.
Bahar mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi. “Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku, bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk zero ODOL di 2023,” ucap dia.
Pelanggaran kedua yakni dimensi truk melebihi ketentuan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter; lebar 2,5 meter; dan tinggi 3,4 meter. Namun, setelah diukur, panjangnya sebenarnya mencapai 12,1 meter; lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.
Baca juga: Truk ODOL Bikin Kantong Pengusaha dan Pemerintah Bobol
Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu. “Kemudian kami lakukan penindakkan. Karena kendaraan berasal dari wilayah Bekasi, maka kami koordinasi dengan BPTD IX Jawa Barat. Sehingga saat ini dinormalisasi, dipotong agar menjadi normal kembali,” ucap dia.
Bahar mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi. “Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku, bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk zero ODOL di 2023,” ucap dia.
Lihat Juga :