PWNU Jatim Tegaskan Vaksin COVID-19 Suci dan Halal
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:17 WIB
SURABAYA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur mengeluarkan lima Keputusan soal Vaksinasi COVID-19.
Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif, menuturkan saat ini banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal.
Untuk itu, pihaknya mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama di sini.
“Ini juga upaya menangkal berita hoax yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 wajib dikuti dan ditaati, dengan alasan : 1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).
3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.
5. Dalam program vaksnasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.
Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif, menuturkan saat ini banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal.
Untuk itu, pihaknya mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama di sini.
“Ini juga upaya menangkal berita hoax yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 wajib dikuti dan ditaati, dengan alasan : 1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).
3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada prodak akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.
5. Dalam program vaksnasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.
tulis komentar anda