Mobil Dinas Bupati Bisa Dipinjam Warga Kebumen Secara Gratis
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:27 WIB
KEBUMEN - Kabar gembira buat seluruh masyarakat Kebumen, Jawa Tengah. Pasalnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengizinkan warganya untuk menggunakan mobil dinas Bupati tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Saya kan dipilih rakyat. Jadi fasilitas yang diberikan kepada saya selaku Bupati Kebumen sama saja fasilitas untuk rakyat,” terang Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Lebih dari itu, lanjut Arif, mobil tersebut bisa digunakan warga sebagai alternatif bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan. “Jadi monggo, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Arif.
Meski masyarakat diizinkan memakai mobil dinasnya, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, khususnya warga Kebumen.
Dalam flayer yang diterima awak media, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Kebumen yang ingin menggunakan mobil dinas bupati berupa Sedan Camry bernomor polisi AA 1 D. Baca: Heboh, Anak Kambing Aneh Bermata Satu dan Tidak Berhidung di Simalungun.
Pertama, mobil dinas hanya boleh dipakai warga dalam acara pernikahan. Warga cukup mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Kebumen cq Bagian Umum, 30 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Syarat selanjutnya, mobil dinas hanya dapat digunakan di acara pernikahan bagi warga yang belum memiliki mobil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kebumen. “Acara pernikahan khusus di hari Sabtu atau Minggu, bukan di jam kerja. Pemakaian hanya di Kebumen atau tidak untuk keluar kota,” urai Arif.
Terakhir, sopir yang akan mengemudi mobil dinas tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. “Sekali lagi ingat, mobil bupati ya mobil rakyat,” pungkasnya. Baca Juga: 3 Orang Sekeluarga Terjun ke Jurang di Bali, 1 Tewas dan 1 Hilang.
“Saya kan dipilih rakyat. Jadi fasilitas yang diberikan kepada saya selaku Bupati Kebumen sama saja fasilitas untuk rakyat,” terang Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Lebih dari itu, lanjut Arif, mobil tersebut bisa digunakan warga sebagai alternatif bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan. “Jadi monggo, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Arif.
Meski masyarakat diizinkan memakai mobil dinasnya, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, khususnya warga Kebumen.
Dalam flayer yang diterima awak media, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Kebumen yang ingin menggunakan mobil dinas bupati berupa Sedan Camry bernomor polisi AA 1 D. Baca: Heboh, Anak Kambing Aneh Bermata Satu dan Tidak Berhidung di Simalungun.
Pertama, mobil dinas hanya boleh dipakai warga dalam acara pernikahan. Warga cukup mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Kebumen cq Bagian Umum, 30 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Syarat selanjutnya, mobil dinas hanya dapat digunakan di acara pernikahan bagi warga yang belum memiliki mobil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kebumen. “Acara pernikahan khusus di hari Sabtu atau Minggu, bukan di jam kerja. Pemakaian hanya di Kebumen atau tidak untuk keluar kota,” urai Arif.
Terakhir, sopir yang akan mengemudi mobil dinas tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. “Sekali lagi ingat, mobil bupati ya mobil rakyat,” pungkasnya. Baca Juga: 3 Orang Sekeluarga Terjun ke Jurang di Bali, 1 Tewas dan 1 Hilang.
(nag)
tulis komentar anda