Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:30 WIB
Kekalahan Pemkot Makassar atas aset itu langsung dilaporkan Danny ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Makassar. Termasuk sudah melakukan pertemuan Kasi Datun Kejari Makassar untuk segera mengajukan kasasi.

"Bayangkan eks ruko blok B yang sudah terbakar diakui sebagai tanah mereka. Ini berarti semua bisa diatur. Tidak menuduh siapapun, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap dia.

Kata Danny , nilai aset di Pasar Sentral cukup tinggi. Untuk satu ruko saja nilainya mencapai Rp10 miliar. Sedangkan, ada 106 ruko yang berdiri di lahan tersebut sebelum kebakaran 2014 lalu.

Dia pun tidak ingin tinggal diam. Danny juga sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk mengajukan kasasi. Apalagi kata dia, lahan eks ruko blok B Pasar Sentral merupakan aset milik Pemkot Makassar.

Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis

"Rp1 triliun itu terancam nilainya. Makanya kita lakukan upaya hukum. Kita cari novum (bukti baru) baru," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!