5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:02 WIB
Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Bentrokan Terjadi di Pancoran, Bom Molotov Beterbangan



Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!