Sinkronisasi Data Tower, Diskominfo Banyuasin Gelar Forum Grup Diskusi dengan Perusahaan
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:33 WIB
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyuasin Noffaredy, S. Sos., MM mengatakan, per Februari 2021 ini sudah tercatat ada 343 tower telekomunikasi dari 12 perusahaan yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.
"Dari tower-tower yang tersebar berdasarkan temuan wasdal, terdapat beberapa tower baru yang sudah berdiri dan beroperasi tapi belum mengurus izin, banyak tower yang belum membayar PBB, terdapat tower yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilaporkan sehingga terjadi simpang siur data terkait kepemilikan tower, dan hal ini berpengaruh terhadap pemasukan retribusi bagi daerah," bebernya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, masih juga terdapat Banyak Tower yang tidak diketahui pemiliknya dikarenakan tidak ada site Identitas pada tower tersebut, serta ada juga beberapa desa yang belum mendapatkan akses internet. Setidaknya masih ada 59 desa yang tersebar di 11 Kecamatan yang masih belum mendapatkan akses internet
"Dengan adanya FGD ini kita mengharapkan ke depan akan ada sinkronisasi data tower, peninjauan kembali regulasi yang ada, peninjauan kembali hak dan kewajiban pemilik menara telekomunikasi, serta peninjauan kembali terkait SOP rekomendasi Tower," tambahnya
Masih kata Noffaredy, untuk mempermudah perusahaan dalam proses pengajuan Rekomendasi zona menara yang dikembangkan oleh Diskominfo Banyuasin, bisa di akses melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Infrastruktur (SIMATUR) dan nantinya aplikasi ini akan dijadikan sarana bagi pemilik tower untuk mengupdate data terbaru kepemilikan tower dan juga bisa dijadikan sarana informasi bagi OPD terkait untuk menunjang Tusi mereka masing masing
"Dari tower-tower yang tersebar berdasarkan temuan wasdal, terdapat beberapa tower baru yang sudah berdiri dan beroperasi tapi belum mengurus izin, banyak tower yang belum membayar PBB, terdapat tower yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilaporkan sehingga terjadi simpang siur data terkait kepemilikan tower, dan hal ini berpengaruh terhadap pemasukan retribusi bagi daerah," bebernya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, masih juga terdapat Banyak Tower yang tidak diketahui pemiliknya dikarenakan tidak ada site Identitas pada tower tersebut, serta ada juga beberapa desa yang belum mendapatkan akses internet. Setidaknya masih ada 59 desa yang tersebar di 11 Kecamatan yang masih belum mendapatkan akses internet
"Dengan adanya FGD ini kita mengharapkan ke depan akan ada sinkronisasi data tower, peninjauan kembali regulasi yang ada, peninjauan kembali hak dan kewajiban pemilik menara telekomunikasi, serta peninjauan kembali terkait SOP rekomendasi Tower," tambahnya
Masih kata Noffaredy, untuk mempermudah perusahaan dalam proses pengajuan Rekomendasi zona menara yang dikembangkan oleh Diskominfo Banyuasin, bisa di akses melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Infrastruktur (SIMATUR) dan nantinya aplikasi ini akan dijadikan sarana bagi pemilik tower untuk mengupdate data terbaru kepemilikan tower dan juga bisa dijadikan sarana informasi bagi OPD terkait untuk menunjang Tusi mereka masing masing
Lihat Juga :