Tilang Elektronik di Kota Depok Baru Fokus pada Roda Empat Saja

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:21 WIB
Untuk tahap awal penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Depok baru difokuskan pada pelanggaran roda empat saja. Foto/SINDOnews
DEPOK - Kasat Lantas Polres Metro Depok , AKBP Andi Indra M Waspada mengungkapkan, untuk tahap awal penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baru difokuskan pada pelanggaran roda empat saja. Jenis pelanggaran yang menjadi titik sorot adalah penggunaan sabuk keselamatan dan telepon selular (ponsel).

“Iya sementara ini hanya ingin kendaraan roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik )



Oleh karena itu, dia mengimbau pada pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku, yaitu menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jika dua hal itu dilanggar maka akan terkena tilang elektronik. (Baca juga; Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi )

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!