Tilang Elektronik di Kota Depok Baru Fokus pada Roda Empat Saja
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:21 WIB
Teknis pencatatan pelanggaran langsung terpantau kamera E-TLE. Jika ada pelanggar akan langsung terekam dan terdokumentasikan oleh kamera. Selanjutnya operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ucap Indra.
Untuk sementara baru satu titik yang terpasang kamera E-TLE yaitu di Jalan Margonda. Ke depan akan ditambah lagi di titik lain. “Sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
“Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ucap Indra.
Untuk sementara baru satu titik yang terpasang kamera E-TLE yaitu di Jalan Margonda. Ke depan akan ditambah lagi di titik lain. “Sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)
Lihat Juga :