Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:22 WIB
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangkan dan membekuk dua pelaku lain yakni S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman.

Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!