Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP
Rabu, 17 Maret 2021 - 07:56 WIB
Dimana disebutkan pada Pasal 21 ayat 3 Perwali 90/2019 bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .
Baca Juga: Jadi Daerah Pertama Selesaikan LHKPN, Bupati Puji Kinerja ASN Pemkab Wajo
Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.
"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.
Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .
Baca Juga: Jadi Daerah Pertama Selesaikan LHKPN, Bupati Puji Kinerja ASN Pemkab Wajo
Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.
"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.
Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.
Lihat Juga :