Polres Lobar Tegaskan Tidak Ada Toleransi Rencana KLB IPPAT di Senggigi
Rabu, 17 Maret 2021 - 05:57 WIB
LOMBOK - Menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Indonesia yang menimbulkan kerumunan, Kepolisian Resor Lombok Barat mengatakan akan bertindak tegas, jika KLB IPPAT nekat dilaksanakan. Ini dikatakan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd, Selasa (16/3/2021).
Menurut Agus, dengan peserta yang banyak, dikhawatirkan KLB bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. “Walaupun mengedepankan cara persuasif, namun bila imbauan tak diindahkan, tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes,” katanya.
Namun demikian, lanjut Agus, pihaknya melakukan pendekatan persuasif agar rencana KLB tidak terlaksana. “Melalui imbauan-imbauan dalam upaya pencegahan COVID-19 sedang gencar dilakukan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, sehingga diharapkan dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan ini,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana KLB IPPAT di Hotel Killa, Senggigi, Lombok Barat pada 20 Maret 2021 mendatang, Agus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut Pemda Lombok Barat, dengan berbagai pertimbangan.
“Jadi, dengan dicabutnya rekomendasi rencana KLB IPPAT di Lombok Barat, menandakan bahwa Pemda Lobar masih khawatir jika kegiatan KLB tidak menerapkan protocol COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya bila terjadi kerumunan, maka tindakan tegas akan dilakukan termasuk bila KLB PPAT nekat digelar. “Sudah jelas, dasar hukum mengacu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," tegasnya.
Menurut Agus, dengan peserta yang banyak, dikhawatirkan KLB bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. “Walaupun mengedepankan cara persuasif, namun bila imbauan tak diindahkan, tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes,” katanya.
Namun demikian, lanjut Agus, pihaknya melakukan pendekatan persuasif agar rencana KLB tidak terlaksana. “Melalui imbauan-imbauan dalam upaya pencegahan COVID-19 sedang gencar dilakukan di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, sehingga diharapkan dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan ini,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana KLB IPPAT di Hotel Killa, Senggigi, Lombok Barat pada 20 Maret 2021 mendatang, Agus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut Pemda Lombok Barat, dengan berbagai pertimbangan.
“Jadi, dengan dicabutnya rekomendasi rencana KLB IPPAT di Lombok Barat, menandakan bahwa Pemda Lobar masih khawatir jika kegiatan KLB tidak menerapkan protocol COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya bila terjadi kerumunan, maka tindakan tegas akan dilakukan termasuk bila KLB PPAT nekat digelar. “Sudah jelas, dasar hukum mengacu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," tegasnya.
(don)
tulis komentar anda