Wali Kota Jakut Minta Segera Laporkan SPT PPh untuk Hindari Denda: Tidak Ada Alasan Jarak dan Waktu

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05 WIB
"Kapan dan dimana saja para wajib pajak bisa melaporkannya. Mudah-mudahan dengan pajak yang anda sampaikan kepada pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan untuk masyarakat secara umum," ungkapnya.

Baca juga: Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas Jakarta Utara, Wali Kota: Jauhi Korupsi

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Imam Nashirudin, menyatakan, pelaporan SPT di lingkungan wilayah kerja Jakarta Utara secara umum sudah baik dan tertib.

"Mengingat saat ini sudah masuk di pertengahan bulan Maret 2021. Kami harap semua warga Jakarta Utara bisa segera menyampaikan SPT PPh dengan lengkap dan benar," tuturnya. Diketahui, batas waktu penyampaian SPT PPh akan berakhir pada 31 Maret 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!