Wali Kota Jakut Minta Segera Laporkan SPT PPh untuk Hindari Denda: Tidak Ada Alasan Jarak dan Waktu

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05 WIB
loading...
Wali Kota Jakut Minta...
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan SPT PPh. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), guna menghindari denda. Adapun SPT PPh bisa dilaporkan secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id.

"SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan, seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis HP android untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh," ujar Ali, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi

Menurut Ali, pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu. Manfaat ini sebagai satu kemudahan dari pemerintah terutama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

"Kapan dan dimana saja para wajib pajak bisa melaporkannya. Mudah-mudahan dengan pajak yang anda sampaikan kepada pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan untuk masyarakat secara umum," ungkapnya.

Baca juga: Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas Jakarta Utara, Wali Kota: Jauhi Korupsi

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Imam Nashirudin, menyatakan, pelaporan SPT di lingkungan wilayah kerja Jakarta Utara secara umum sudah baik dan tertib.

"Mengingat saat ini sudah masuk di pertengahan bulan Maret 2021. Kami harap semua warga Jakarta Utara bisa segera menyampaikan SPT PPh dengan lengkap dan benar," tuturnya. Diketahui, batas waktu penyampaian SPT PPh akan berakhir pada 31 Maret 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
H-2 Batas Akhir Pelaporan...
H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
Alasan NATO Tidak Ingin Ada Perdamaian dalam Perang Rusia-Ukraina2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved