Wali Kota Jakut Minta Segera Laporkan SPT PPh untuk Hindari Denda: Tidak Ada Alasan Jarak dan Waktu
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05 WIB
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan SPT PPh. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, meminta para wajib pajak di wilayahnya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), guna menghindari denda. Adapun SPT PPh bisa dilaporkan secara online melalui e-Filing di www.pajak.go.id.
"SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan, seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis HP android untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh," ujar Ali, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi
Menurut Ali, pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu. Manfaat ini sebagai satu kemudahan dari pemerintah terutama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
"SPT PPh menjadi satu kewajiban dari wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan. Apalagi saat ini tidak ada kendala dalam hal pelaporan, seperti kesulitan jarak atau waktu. Semua bisa menggunakan basis HP android untuk menunaikan kewajiban penyampaian SPT PPh," ujar Ali, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi
Menurut Ali, pelaporan SPT PPh melalui e-Filing memudahkan para wajib pajak sehingga tidak terbatas ruang dan waktu. Manfaat ini sebagai satu kemudahan dari pemerintah terutama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
Lihat Juga :