Keliling hingga Malam, Pria di Pasuruan Perdaya dan Cabuli Bocah SD Berkali-kali
Senin, 15 Maret 2021 - 22:29 WIB
Di villa itu, bocah yang duduk di kelas 6 SD itupun disuruh melayani nafsu bejat pelaku, bejatnya, pencabulan itu dilakukan berkali-kali, hingga lima kali.
“Pelaku melancarkan aksi pencabulandengan cara mengajak jalan-jalan korban ke Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo tahun lalu hingga larut malam, korbantak diajak pulang ke rumahnya, bahkan menawari menginap, pelaku memperdaya korban sebanyak lima kali,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Kematian 2 Mahasiswa UIN Malang Korban Diklat UKM Pencak Silat
Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, keluargakorban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke PPA Mapolres Pasuruan dan dilakukan penangkapan. “Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, topi tersangka, pakaian korban dan pakaian tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat pasal81ayat 2UU-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakdengan ancaman hukuman penjara palinglama15 tahunpenjara.
“Pelaku melancarkan aksi pencabulandengan cara mengajak jalan-jalan korban ke Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo tahun lalu hingga larut malam, korbantak diajak pulang ke rumahnya, bahkan menawari menginap, pelaku memperdaya korban sebanyak lima kali,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Kematian 2 Mahasiswa UIN Malang Korban Diklat UKM Pencak Silat
Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, keluargakorban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke PPA Mapolres Pasuruan dan dilakukan penangkapan. “Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, topi tersangka, pakaian korban dan pakaian tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat pasal81ayat 2UU-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakdengan ancaman hukuman penjara palinglama15 tahunpenjara.
(nic)
Lihat Juga :