Rencana Pembangunan yang Tidak Terkendali Ancam Lahan Pertanian di Pangandaran

Senin, 15 Maret 2021 - 11:33 WIB
Dijelaskan Aep, sesuai tujuan Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diantaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Baca juga: Perang Lawan Narkoba, BNN Aceh Libatkan Pengamen

"Paparan dari Undang Undang Nomor 41/2009 selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011, PP 5 dan PP 12, PP 30/2012 juga Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012," jelasnya.

Aep khawatir, jika tidak ada regulasi lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dijadikan bangunan. "Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!