Rencana Pembangunan yang Tidak Terkendali Ancam Lahan Pertanian di Pangandaran

Senin, 15 Maret 2021 - 11:33 WIB
Seorang petani di Pangandaran sedang memanen padi di lahan pertanian
PANGANDARAN - Rencana pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menjadi ancaman bagi lahan pertanian produktif di Pangandaran, Jawa Barat. Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, implentasi dari Perda Nomor 14/2018 pihaknya sudah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Kami sudah menyiapkan LP2B sekitar 12.785 hektare," kata Aep, Senin (15/3/2021).



Baca juga: Warga Geruduk dan Segel Cafe Brazil, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Keributan

Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. "Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangndaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!