Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:28 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepada warga negara China, Ho Ping Kowng (43) karena terbukti bersalah menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang warga negara China, Ho Ping Kowng (43) karena terbukti bersalah menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Bali.

Vonis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Digorok Santrinya saat Salat Tahajud)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan. (Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ini Didor di Balikpapan)



Ho Ping ditangkap saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali pada 4 Desember 2019 lalu. Petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total 3.230 gram yang disembunyikan di dinding koper.

Menanggapi putusan hakim, Ho Ping melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum Cok Intan Melani Dewie.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content