Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:31 WIB
Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!