Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:31 WIB
loading...
Ancam 47 Jenis Burung...
Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
TRENGGALEK - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Baca juga: Satu Lagi Korban Longsor Tambang Emas di Parigi Moutong Ditemukan, Total 7 Orang Tewas

Penambangan emas yang rencananya berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan karst yang menyimpan sumber air. Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jawa Timur yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek.

Baca juga: Bekas Lahan Tambang Emas Ilegal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Warga

"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).

Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.

Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..

PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.

Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved