Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek
Minggu, 14 Maret 2021 - 21:31 WIB
"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Munif Rodaim Juru Kampanye PPLH Mangkubumi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun, yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektar, yang mencakup sembilan kecamatan. Di antaranya Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Munif menyebut, jika ekploitasi benar benar dijalankan, maka akan banyak kehidupan yang hancur.
Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Lihat Juga :