Blitar Gempar, Sopir Truk Setubuhi Anak Majikan Berumur 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Minggu, 14 Maret 2021 - 15:41 WIB
Pj (50) sopir truk asal Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencabuli anak majikannya yang masih berusia 12 tahun berulang kali hingga hamil 6 bulan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BLITAR - Saat rumah dalam keadaan sepi, Pj (50) sopir truk asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, bergerilya mencabuli anak majikannya yang masih berusia 12 tahun. Dugaan pencabulan sekaligus persetubuhan yang dilakukan berulang ulang tersebut, berakibat korban hamil.

Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap



Tersangka Pj langsung diamankan, setelah ayah korban yang sekaligus majikannya, melapor ke kepolisian. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi kepada wartawan. Terungkapnya aksi bejat Pj berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat tubuh putrinya yang berubah. Perubahan lebih subur tersebut dianggap tidak lazim. Apalagi korban juga sudah tidak dilalui siklus menstruasi.

Baca juga: Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!