Blitar Gempar, Sopir Truk Setubuhi Anak Majikan Berumur 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Minggu, 14 Maret 2021 - 15:41 WIB
"Saat dibawa ke rumah sakit ternyata diketahui dalam kondisi hamil enam bulan ," kata Linarwati. Dalam keterangannya, korban mengaku telah dicabuli Pj , sopir truk ayahnya. Termasuk juga disebadani. Aksi bejat tersebut berlangsung berulang ulang. "Pelaku merupakan sopir truk yang bekerja pada ayah korban," terang Linartiwi.

Pelaku Pj diketahui sudah lama bekerja di tempat usaha ayah korban. Karenanya di lingkungan keluarga korban, ia dikenal cukup akrab. Di rumah orang tua korban, istri Pj juga ikut membantu bersih-bersih. Di depan petugas, Pj mengakui perbuatannya. Pencabulan disertai persetubuhan tersebut berlangsung sejak September 2020.

Aksi bejatnya dilancarkan saat rumah korban dalam keadaan sepi. Pj selalu memulai dengan jurus rayuan sekaligus desakan. "Pelaku mengetahui kondisi rumah korban saat sepi," terang Linartiwi. Saat ini Polres Blitar masih melakukan pendalaman penyidikan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti. Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!