Usai Beraksi, Begal Diciduk Reskrim Muara Lakitan
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:00 WIB
MUSIRAWAS - Berakhir sudah sepak terjang Indrawan alias Budi (31), begal yang meresahkan wilayah Muara Lakitan, Musi Rawas, setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedi didampingi Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, aksi begal terjadi Senin (18/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan. Tersangka bersama dua rekannya melakukan aksi begal tersebut.
“Saat korban sedang melintas menggunakan motor, tiba-tiba dihadang oleh para pelaku sebanyak tiga orang dengan membawa kayu dan parang. Kemudian mereka menghentikan motor korban. Lalu salah satu pelaku berkata minta motor kau, daktu kau aku kapak. Selanjutnya motor korban dirampas,” jelas Romi.
Usai mengalami kejadian korban langsung melapor ke Mapolsek Muara Lakitan. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Muara Lakitan langsung bergerak menangkap tersangka. (Baca juga: Mayat Balita 2,5 Tahun Ditemukan Tewas di Septic Tank)
“Tersangka berhasil kita amankan dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekan tersangka masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedi didampingi Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, aksi begal terjadi Senin (18/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Muara Lakitan. Tersangka bersama dua rekannya melakukan aksi begal tersebut.
“Saat korban sedang melintas menggunakan motor, tiba-tiba dihadang oleh para pelaku sebanyak tiga orang dengan membawa kayu dan parang. Kemudian mereka menghentikan motor korban. Lalu salah satu pelaku berkata minta motor kau, daktu kau aku kapak. Selanjutnya motor korban dirampas,” jelas Romi.
Usai mengalami kejadian korban langsung melapor ke Mapolsek Muara Lakitan. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Muara Lakitan langsung bergerak menangkap tersangka. (Baca juga: Mayat Balita 2,5 Tahun Ditemukan Tewas di Septic Tank)
“Tersangka berhasil kita amankan dan akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan rekan tersangka masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda