Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:28 WIB
TANJUNG BALAI - Seorang ayah bejat berinisial, Z alias Edi (47) warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diciduk polisi karena memperkosa putri kandungnya , Bunga (14), nama samaran, hingga melahirkan.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya disertai ancaman. Korban diperkosa saat tidur. Perbuatannya dilakukan sejak Juli 2020 hingga sekarang korban hamil dan melahirkan anak perempuan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Edi sudah berulangkali memperkosa anaknya, sejak duduk di kelas VIII SMP. "Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak," kata Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) malam.
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Wanita Ditembak di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Polisi?
Menurutnya, tersangka Edi melakukan pencabulan terus-menerus sehingga korban hamil. "Dan pada Kamis (11/3/2021), korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai," ungkap Yudha.
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya disertai ancaman. Korban diperkosa saat tidur. Perbuatannya dilakukan sejak Juli 2020 hingga sekarang korban hamil dan melahirkan anak perempuan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Edi sudah berulangkali memperkosa anaknya, sejak duduk di kelas VIII SMP. "Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak," kata Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) malam.
Baca juga: Pekanbaru Gempar! Wanita Ditembak di Tempat Hiburan Malam, Pelakunya Polisi?
Menurutnya, tersangka Edi melakukan pencabulan terus-menerus sehingga korban hamil. "Dan pada Kamis (11/3/2021), korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai," ungkap Yudha.
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda