Bikin Ngelus Dada! Bapak di Tanjung Balai Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:28 WIB
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai.

Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!