35 Narapidana di Sumut Terima Remisi Nyepi 2021
Sabtu, 13 Maret 2021 - 19:29 WIB
ilustrasi
MEDAN - Sebanyak 35 narapidana Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara mendapat keringanan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2021.
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan lama remisi yang diberikan kepada para napi itu bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
Sebanyak 2 orang napi menerima remisi 15 hari. Kemudian 28 orang menerima remisi 30 hari dan 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. "Pada peringatan Nyepi 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II) atau langsung bebas," jelas Bambang, Sabtu (13/3/2021).
baca juga: Maling Kualat! Curi Kabel Listrik, Pria di Medan Hangus Kesetrum
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan lama remisi yang diberikan kepada para napi itu bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
Sebanyak 2 orang napi menerima remisi 15 hari. Kemudian 28 orang menerima remisi 30 hari dan 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. "Pada peringatan Nyepi 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II) atau langsung bebas," jelas Bambang, Sabtu (13/3/2021).
baca juga: Maling Kualat! Curi Kabel Listrik, Pria di Medan Hangus Kesetrum
Lihat Juga :