Menhub Tinjau Pembangunan Terminal Tipe A Harjamukti dan Kendaraan Uji Kir Keliling di Cirebon
Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:57 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langakah untuk mengoptimalkan fungsi jembatan timbang dalam melakukan pengawasan terhadap truk ODOL. Salah satunya yaitu mengenakan kewajiban transfer muatan terhadap truk ODOL.
“Sekarang kita lakukan perubahan skema, kalau tadinya kita tilang, sekarang dilakukan dengan dengan transfer muatan. Kalau tilang dendanya hanya 150 sampai 200 ribu, itu murah sekali dan kurang bisa memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan kendaraan ODOL seperti : terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” ucap Dirjen Budi. Baca Juga: Tolak Pemakaman dengan Protokol COVID-19, Keluarga di Indramayu Nekat Ambil Paksa Jenazah.
Dirjen Budi mengatakan, penerapan skema transfer muatan telah mendapat dukungan dari para kepala daerah. “Sudah banyak kepala daerah yang mendukung, mulai Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami masih menoleransi hingga tahun 2023, kendaraan logistik yang muatannya melebihi hingga 50 persen akan kita transfer muatannya ke kendaraan lain,” kata Dirjen Budi.
“Sekarang kita lakukan perubahan skema, kalau tadinya kita tilang, sekarang dilakukan dengan dengan transfer muatan. Kalau tilang dendanya hanya 150 sampai 200 ribu, itu murah sekali dan kurang bisa memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan kendaraan ODOL seperti : terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” ucap Dirjen Budi. Baca Juga: Tolak Pemakaman dengan Protokol COVID-19, Keluarga di Indramayu Nekat Ambil Paksa Jenazah.
Dirjen Budi mengatakan, penerapan skema transfer muatan telah mendapat dukungan dari para kepala daerah. “Sudah banyak kepala daerah yang mendukung, mulai Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami masih menoleransi hingga tahun 2023, kendaraan logistik yang muatannya melebihi hingga 50 persen akan kita transfer muatannya ke kendaraan lain,” kata Dirjen Budi.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda