Polda Metro Jaya Akan Awasi Bengkel Modifikasi Knalpot Bising di Jakarta
Sabtu, 13 Maret 2021 - 03:15 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana melakukan pengawasan terhadap bengkel-bengkel di Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot bising tak sesuai aturan.
"Dari Bidang Kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai nanti mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," ungkap Kasubditrektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Kendati demikian, Fahri tak merinci kapan rencana itu akan digelar. Yang pasti, kata dia, pihaknya telah menggandeng komunitas motor untuk memberikan edukasi terkait kebijakan penggunaan knalpot bising yang tak sesuai aturan. Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas akan mengedukasi bengkel modifikasi knalpot tersebut. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan ke depan akan ada upaya penindakan.
"Ya kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri, makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi," ucapnya.
"Dari Bidang Kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai nanti mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," ungkap Kasubditrektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Kendati demikian, Fahri tak merinci kapan rencana itu akan digelar. Yang pasti, kata dia, pihaknya telah menggandeng komunitas motor untuk memberikan edukasi terkait kebijakan penggunaan knalpot bising yang tak sesuai aturan. Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya hanya sebatas akan mengedukasi bengkel modifikasi knalpot tersebut. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan ke depan akan ada upaya penindakan.
"Ya kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri, makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda