Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana

Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kecelakaan Sepeda vs...
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan kasus kecelakaan sepeda dengan kendaraan mobil di Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi, masuk dalam ranah pidana.

"Ini merupakan kasus pidana karena laka lantas, apalagi tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021) siang.

Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dengan mobil berwarna hitam. Pesepeda yang terlibat kecelakaan dengan mobil tersebut saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )

"Selanjutnya kita mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kami juga mencari saksi-saksi, termasuk juga alat bukti yang lain seperti CCTV. Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau pengemudi mobil untuk segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujarnya. (Baca juga; Mercy Tabrak Sepeda di HI, Polda Metro: Identitas Pemilik Mobil Sudah Kita Ketahui )

Dia menyebutkan, anggota kepolisian akan diterjunkan untuk melakukan pencarian pengemudi mobil yang menabrak pesepeda. Fahri meminta kepada pengemudi mobil untuk datang ke kantor kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.

"Di area Bundaran Hotel Indonesia ini memang pada bagian putarannya tidak ada lajur sepeda. Agak berbeda dengan beberapa ruas jalan di Sudirman-Thamrin yang memang dilengkapi dengan marka. Termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," jelas Fahri Siregar.

Menurut dia, sudah jelas pesepeda ada lajur khusus, tapi apabila tidak ada lajur khusus maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan pesepeda maupun pejalan kaki sesuai yang diatur di dalam Undang-undang.

"Untuk sampai saat ini kita lihat dari kejadian pelaku tidak memberikan pertolongan. Pelaku juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Pelaku juga melarikan diri dan belum mendatangi kantor kepolisian," tutur Fahri Siregar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Nagreg Bandung, Truk Diesel Hantam Mobil Listrik dan Ambulans
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Kendarai BMW, Siswa...
Kendarai BMW, Siswa SMA Tabrak Pengendara Motor hingga Luka Parah di Kota Tangerang
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Rekomendasi
Israel Tahan 676 Jenazah...
Israel Tahan 676 Jenazah Palestina di Pemakaman Angka dan Lemari Es
Daud Yordan Hancurkan...
Daud Yordan Hancurkan Kambosos Jr dengan Serangan Verbal: Kamu Jatuh KO!
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
Berita Terkini
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
23 menit yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
30 menit yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
41 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
1 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved