Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana
Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan kasus kecelakaan sepeda dengan kendaraan mobil di Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi, masuk dalam ranah pidana.
"Ini merupakan kasus pidana karena laka lantas, apalagi tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021) siang.
Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dengan mobil berwarna hitam. Pesepeda yang terlibat kecelakaan dengan mobil tersebut saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )
"Selanjutnya kita mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kami juga mencari saksi-saksi, termasuk juga alat bukti yang lain seperti CCTV. Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau pengemudi mobil untuk segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujarnya. (Baca juga; Mercy Tabrak Sepeda di HI, Polda Metro: Identitas Pemilik Mobil Sudah Kita Ketahui )
Dia menyebutkan, anggota kepolisian akan diterjunkan untuk melakukan pencarian pengemudi mobil yang menabrak pesepeda. Fahri meminta kepada pengemudi mobil untuk datang ke kantor kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.
"Ini merupakan kasus pidana karena laka lantas, apalagi tabrak lari bisa dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021) siang.
Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dengan mobil berwarna hitam. Pesepeda yang terlibat kecelakaan dengan mobil tersebut saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )
"Selanjutnya kita mengumpulkan alat bukti, melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kami juga mencari saksi-saksi, termasuk juga alat bukti yang lain seperti CCTV. Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau pengemudi mobil untuk segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujarnya. (Baca juga; Mercy Tabrak Sepeda di HI, Polda Metro: Identitas Pemilik Mobil Sudah Kita Ketahui )
Dia menyebutkan, anggota kepolisian akan diterjunkan untuk melakukan pencarian pengemudi mobil yang menabrak pesepeda. Fahri meminta kepada pengemudi mobil untuk datang ke kantor kepolisian sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :