Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov Jawa Timur
Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:35 WIB
Baca juga : Antisipasi Banjir, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Relawan Jogo Kali Revitalisasi Sungai
Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Atau, lanjut Kholis, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. “Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda,” tandas Kholis.
Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.
Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).
Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Atau, lanjut Kholis, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. “Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda,” tandas Kholis.
Dalam Perpres tersebut, lanjut Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.
Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).
Lihat Juga :