Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
Baca Juga: Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau
Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara AS kata Hasan, masih berupaya untuk dicari keberadaannya. "Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif lagi," ungkap Hasan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :