Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 15:52 WIB
Hasan mengatakan, penetapan tersangka keduanya seiring dengan gelar perkara internal yang dilaksanakan penyidik, pada awal pekan lalu. Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti.

Di antaranya, seperti dokumen jual beli yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk mantan Kades ABD yang kala itu bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli pulau seluas 7,3 hektar. "Ada juga bukti kepemilikan (lahan di pulau," ucap Hasan.

Hasil gelar perkara internal kata Hasan, diketahui bahwa kedua tersangka baru ini terlibat dalam upaya persekokongkolan agar pulau dapat dibeli. "Sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau Lantigiang ," ungkap Hasan.

ABD, berperan sebagai orang yang membantu AS mendapatkan persetujuan atas kepemilikan pulau apabila proses transaksi telah diselesaikan. ABD dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.

Lebih lanjut kata Hasan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut ABD dan AS dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan ABD dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!