Belum Bisa Move On, Pemuda di Kendari Bacok Gebetan Mantan Pacar dengan Parang

Kamis, 11 Maret 2021 - 12:28 WIB


Kanit Reskrim Polsek Baruga, AKP Oktopianus menjelaskan, korban mengalami beberapa luka di bagian leher dan pinggang akibat sabetan parang pelaku yang membabi-buta.

Anggota Polsek Baruga yang mendapatkan laporan dari warga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini, MH terpaksa harus berurusan dengan polisi

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Baruga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!