Modus Menepuk Pundak Korban, Lelaki Ini Bawa Kabur Motor
Kamis, 11 Maret 2021 - 12:18 WIB
SLEMAN - Lelaki TH (47) ditangkap polisi, setelah membawa lari sepeda motor dan handphone milik Basuki Rahmad (35), warga Boyolal, Jawa Tengah. Modusnya dengan menepuk pundak (gendam) korban, saat istirahat di daerah Bogem, Kalasan, Sleman , setelah tidak sadar motor dan handphonenya dibawa kabur. Peristuwa itu terjadi Senin (26/10/2020) sore pukul 15.30 WIB. Warga Pati, Jawa Tengah tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, Tempel, Kompol Sumantri mengatakan kasus tersebut, berawal saat warga Boyolali, Basuki Rahmat yang mengendarai sepeda motor matic AD 936 OM, istahat karena lelah di Jalan Yogya-Solo, Bogem, Tirtomartani, Kalasan. Ketika sedang istirahat tersebut, dia didatangi lelaki yang tidak dikenalnya.
Lelaki itu, kemudian meminta rokok dan menepuk pundak korban. Setelah ditepuk korban seperti hilang kesadaran. Kemudian lelaki yang tersebut meminjam kunci sepeda motor dan handphone korban serta membawanya pergi.
Namun setelah lama ditunggu lelaki itu tidak kembali, sehingga baru menyadari telah menjadi korban pencurian “Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalasan,” kata Sumantri, Kamis (11/3/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengeindentifikaskan pelaku dan keberadaanya.
Berbakal informas itu petugas menangkap TH di Terminal Jombor, Mlati, Sleman Rabu (3/3/2021) siang pukul 13.00 WIB. “Informasi awal TH ada di Magelang. Namun sampai di Muntilan diberitahukan, TH naik bus ke Yogya. Selanjutnya petugas menanti TH di terminal Jombor. Saat tuun dari bus langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalasan,” paparnya.
Dari pemeriksaan, TH mengakui telah membawa kabur sepeda motor dan hanpdhone korban. Sepeda motor dan handphone telah dijual. Motor dijual di Pati, sedangkan handpone di Magelang. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
TH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Kalasan, Tempel, Kompol Sumantri mengatakan kasus tersebut, berawal saat warga Boyolali, Basuki Rahmat yang mengendarai sepeda motor matic AD 936 OM, istahat karena lelah di Jalan Yogya-Solo, Bogem, Tirtomartani, Kalasan. Ketika sedang istirahat tersebut, dia didatangi lelaki yang tidak dikenalnya.
Lelaki itu, kemudian meminta rokok dan menepuk pundak korban. Setelah ditepuk korban seperti hilang kesadaran. Kemudian lelaki yang tersebut meminjam kunci sepeda motor dan handphone korban serta membawanya pergi.
Namun setelah lama ditunggu lelaki itu tidak kembali, sehingga baru menyadari telah menjadi korban pencurian “Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalasan,” kata Sumantri, Kamis (11/3/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengeindentifikaskan pelaku dan keberadaanya.
Berbakal informas itu petugas menangkap TH di Terminal Jombor, Mlati, Sleman Rabu (3/3/2021) siang pukul 13.00 WIB. “Informasi awal TH ada di Magelang. Namun sampai di Muntilan diberitahukan, TH naik bus ke Yogya. Selanjutnya petugas menanti TH di terminal Jombor. Saat tuun dari bus langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalasan,” paparnya.
Dari pemeriksaan, TH mengakui telah membawa kabur sepeda motor dan hanpdhone korban. Sepeda motor dan handphone telah dijual. Motor dijual di Pati, sedangkan handpone di Magelang. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
TH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda