Gara-Gara Sabu, Dua Mahasiswi Cantik Ini Diciduk Polisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:04 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan, ketiganya merupakan pemakai dan pengedar sabu di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Polisi sedang mengejar bandar yang memasok sabu tersebut serta jaringannya.(Baca juga: Napi Tanjung Pinang Kendalikan Peredaran Sabu di Jateng )

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

MC dan HK di hadapan petugas mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menambah stamina saat bekerja sebagai pemandu lagu di kafe wilayah Sleman. "Saya sudah lama tidak nyabu, karena ini hanya diberi akhirnya saya konsumsi lagi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!