Menengok Lagi Habib Bahar Bisa Bebas
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:39 WIB
3. Yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
Ketentuan syarat-syarat pemberian asimilasi terhadap Habib Bahar sebagaimana keterangan tertulis dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)
“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Ketentuan syarat-syarat pemberian asimilasi terhadap Habib Bahar sebagaimana keterangan tertulis dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)
“Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
(jon)
Lihat Juga :